WahanaNews.co | Enam laporan dugaan maladministrasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 di Kota Padang terus didalami Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
"Sudah ada konsultasi, pengawasan termasuk laporan yang masuk ke Ombudsman Perwakilan Sumbar," ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Hefri Heriani, Sabtu (8/7/2023).
Baca Juga:
Ono Surono Soroti Pungli Rp3,4 Miliar Berkedok Sumbangan Ortu Siswa SMA di Cirebon
Yefri mengatakan, dari laporan yang masuk beberapa di antaranya menghubungkan PPDB dengan berbagai macam pembayaran yang harus dilakukan oleh orang tua siswa.
Sebagai contoh, panitia atau penyelenggara PPDB mengharuskan pembayaran buku, seragam sekolah hingga uang komite sekolah.
Padahal, tindakan tersebut tidak dibenarkan, ujar dia menegaskan.
Baca Juga:
Pemprov Banten Temukan Siswa Daftar Berulang pada PPDB 2024 di Sekolah Sama
Ia mengatakan, beberapa temuan sudah atau sedang dalam proses penanganan pihak Ombudsman Sumbar (diperiksa).
Tidak hanya itu, lembaga yang bertugas mengawasi pelayanan publik tersebut juga mengeluarkan sejumlah saran atau rekomendasi.
"Salah satu saran Ombudsman Sumbar ialah mengembalikan uang komite kepada wali murid," jelasnya.