WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang penyelenggaraan pembelajaran selama Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi. Dalam aturan tersebut, para siswa akan melaksanakan kegiatan belajar di rumah selama pekan pertama Ramadan.
SEB ini ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Baca Juga:
Pro Kontra Libur Sekolah Selama Ramadan, Mendikdasmen Siapkan Tiga Opsi
"Surat edaran ini telah resmi diterbitkan siang ini, setelah ditandatangani oleh kami bertiga," ujar Mendikdasmen Abdul Mu'ti saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/1).
Surat edaran bertanggal 20 Januari 2025 itu ditujukan kepada kepala daerah, kepala dinas pendidikan, dan kepala kantor wilayah Kemenag di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dalam SEB tersebut, diatur bahwa pada 27 Februari hingga 5 Maret 2025, siswa akan belajar secara mandiri di lingkungan rumah, keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat.
Baca Juga:
Belum Ada Keputusan Resmi, Libur Sekolah Selama Ramadan Masih Wacana
Kegiatan ini akan dilakukan berdasarkan penugasan dari sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.
Setelah itu, pada 6-25 Maret 2025, siswa kembali mengikuti pembelajaran Ramadan di sekolah.
Selain belajar, mereka diharapkan mengikuti kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan keterlibatan sosial.