WahanaNews.co | Pendaftar Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2023 melalui jalur mandiri yang ingin menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sudah bisa mendaftar.
Pendaftaran di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Pendaftaran seleksi mandiri perguruan tinggi negeri (PTN) dibuka pada 16 Juni-7 Oktober 2023. Sementara itu, pendaftaran seleksi mandiri perguruan tinggi swasta (PTS) dibuka pada 23 Juni-31 Oktober 2023.
Penerima KIP-Kuliah Merdeka ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi dan diterima resmi di perguruan tinggi.
Baca Juga:
Universitas Tadulako Palu Minta Pemerintah Tambah Kuota KIP Kuliah
Pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu siswa mendaftar mandiri atau perguruan tinggi mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi.
Adapun untuk mendaftar calon penerima harus memasukkan data valid sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
Baca Juga:
KIP, Ujud Nyata Janji Jokowi Dongkrak Pendidikan Masyarakat
3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
Calon penerima juga harus memiliki email aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN.
Berikut tahapan pendaftaran KIP Kuliah Merdeka dikutip dari laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id:
1. Siswa melakukan Pendaftaran Akun mandiri di SIM KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps berbasis android
2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah. Apabila proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan. Pastikan siswa mendaftarkan email yang aktif agar dapat melihat kode akses yang dikirimkan.
4. Siswa masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNBP/SNBT/Jalur Mandiri)
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi
6. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Puslapdik sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka
Berikut mahasiswa yang layak menerima KIP Kuliah Merdeka dikutip dari laman Puslapdik Kemdikbud:
1. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah siswa dan siswi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain sederajat yang lulus pada 2023 atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya, yakni 2022 atau 2021
2. Siswa dan siswi tersebut lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi, dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi
3. Siswa dan siswi tersebut memiliki potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah
4. Siswa dan siswi yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
[Redaktur: Zahara Sitio]