WahanaNews.co | Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengingatkan, penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tidak boleh terlena, karena evaluasi akan diperketat dan bisa sewaktu-waktu diganti.
“Ananda sekalian tidak boleh terlena dengan fasilitas yang diterima. KIP Kuliah tidak harus membiayai kuliah semester awal sampai selesai. Jika tidak sesuai standar maka bisa dicabut dan digantikan,” kata Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Abdul Kahar, Jumat (2/9/2022).
Baca Juga:
Universitas Tadulako Palu Minta Pemerintah Tambah Kuota KIP Kuliah
Ia menyampaikan hal tersebut saat memberikan materi pada acara Sapa Mahasiswa Baru dan Sosialisasi Penerima KIP Kuliah tahun 2022 di Gedung dr H Suparsono Universitas Tidar (Untidar) Magelang, Jawa Tengah.
Masing-masing perguruan tinggi dianjurkan menerapkan tahap evaluasi yang lebih ketat dan cermat mulai tahun 2022.
Evaluasi ini bertujuan menumbuhkan kompetisi dan semangat terus belajar kepada seluruh penerima KIP Kuliah.
Baca Juga:
Pendaftaran KIP-Kuliah untuk Jalur Mandiri Resmi Dibuka, Simak Infonya!
Ada beberapa poin penting evaluasi, seperti indeks prestasi kumulatif (IPK) dan status ekonomi.
Sesuai Peraturan Rektor No.02/2016, minimal IPK mahasiswa penerima KIP Kuliah 3.00.
“Selain IPK, penting juga memperhatikan status ekonomi. Zalim jika fasilitas ini diberikan kepada orang yang tidak tepat,” tuturnya.