WahanaNews.co | Pendidikan vokasi merupakan salah satu program pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja Indonesia.
"Di luar UU Cipta Kerja yang memudahkan membuka lembaga pelatihan kerja, ada banyak program kami yang terkait peningkatan kualitas tenaga kerja, melalui pendidikan vokasi," ujar Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Kemenaker), Surya Lukita Warman dalam diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Jakarta, Selasa (02/05/2023).
Baca Juga:
SMKN 1 Lumut Bertransformasi Menjadi BLUD, Siap Kembangkan Teaching Factory
Ia mengemukakan pada April 2022 terbit Peraturan Presiden No. 68 tentang revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi yang bertujuan menciptakan SDM berkualitas dan siap kerja.
"Ini tujuannya tidak lain agar kualitas SDM kita siap kerja, vokasi ini identik dengan pendidikan atau pelatihan yang memang relevan untuk bekerja," katanya.
Dalam regulasi itu, ia menjelaskan, dibentuk tim koordinasi nasional pendidikan dan latihan vokasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dan melibatkan berbagai kementerian serta lembaga sehingga pendidikan vokasi dapat lebih terarah serta berbasis pada kebutuhan dunia usaha dan dilengkapi dengan sertifikasi.
Baca Juga:
Tanpa Kolaborasi dengan Industri, Pendidikan Vokasi Tidak akan Sukses
"Jadi secara nasional sudah ada orkestrasinya. Jadi harapannya dengan berbagai kementerian yang terlibat di bidang vokasi maka arah pendidikan vokasi akan berbasis pada kebutuhan yang ada di dunia industri dan dunia usaha," tuturnya.
Di samping itu, Surya juga mengatakan Kemnaker juga membangun sistem informasi pasar kerja yang dapat digunakan untuk melihat kebutuhan dunia usaha, sehingga pekerja dapat menyiapkan keahliannya.
Surya mengatakan upaya pemerintah meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui pendidikan vokasi juga merupakan bagian untuk menyambut bonus demografi di Indonesia.