WahanaNews.co | Sejumlah dosen muda di Inggris menemui Mendikbudristek Nadiem Makarim London.
Dalam pertemuan yang berlangsung di KBRI London itu, para dosen muda curhat terkait Peraturan MenpanRB Nomor 1 Tahun 2023.
Baca Juga:
Bantah Tuduhan, Notaris Medan Diduga Habisi Suami dengan Benda Tumpul
Mereka menilai peraturan itu bakal berdampak pada karir dosen.
Para dosen muda Indonesia yang sedang melanjutkan studi S3 di Inggris menilai aturan tersebut bakal menurunkan motivasi dosen dalam menuntut ilmu.
“Peraturan MenpanRB itu dapat menyebabkan demotivasi bagi para dosen sehingga berpotensi menyebabkan efek brain drain,” ungkap Ketua Doctrine UK Gatot Subroto dalam pertemuan dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim di KBRI London, dalam keterangan tertulisnya, Jumat waktu Jakarta (12/5/2023).
Baca Juga:
Diduga Cemarkan Nama Baik, Dosen UNIAS Polisikan Akun Facebook Sadari Zega
Brain drain adalah situasi di mana para ilmuwan lebih memilih menetap di luar negeri, dibanding mengembangkan pengetahuan di negara mereka sendiri, sehingga mengakibatkan berkurangnya SDM yang unggul di dalam negeri.
Dia menyebutkan bahwa aturan tersebut memberikan pengakuan yang berbeda terhadap angka kredit kumulatif ijazah S3. Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya.
“Proses promosi jabatan fungsional dosen pada PermenPAN-RB No.1 Tahun 2023 bakal menjadi lebih sulit,” katanya.
Sekretaris Umum Doctrine UK Yorga Permana mengatakan, kenaikan jabatan dosen bakal lebih lama.
“Proses kenaikan jenjang jabatan dosen yang sebelumnya dapat dilaksanakan setiap dua tahun sekali, menjadi delapan tahun,” ujar Yorga yang merupakan dosen di Sekolah Bisnis Manajemen ITB tersebut.
Doctrine UK merupakan organisasi mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh pendidikan doktoral di Inggris. Sebanyak 70 persen anggota organisasi tersebut adalah para dosen di Indonesia.
Organisasi ini juga menyoroti Pasal 39 ayat 2 PermenPAN-RB No.1 Tahun 2023 yang berpotensi menghambat dosen untuk menjadi profesor.
“Seorang dosen tidak dapat dipromosikan menjadi guru besar apabila masih terdapat guru besar lain pada bidang ilmu yang sama. Hal ini akan memberikan disinsentif bagi putra-putri terbaik Indonesia untuk memilih karir sebagai seorang akademisi,” jelas Yorga.
Selain itu, mereka juga mengkritik penilaian kinerja pejabat fungsional pada PermenPAN-RB No.1 Tahun 2023 yang memasukkan unsur penilaian ekspektasi pimpinan.
Unsur ini dapat mengarah pada bias penilaian yang lebih mengandalkan hubungan personal dibandingkan profesionalisme dan keahlian.
“Tentu hal ini berisiko menumbuhkan nepotisme dalam promosi dosen,” kata Yorga lagi.
Dia berharap Nadiem dapat merumuskan aturan teknis Permenpan RB yang memprioritaskan prinsip kenaikan jabatan berbasis meritokrasi, tanpa pembatasan angka kredit maksimal per jenjang karir.
Nadiem menyatakan bahwa Kemendikbudristek dan Kementerian PANRB masih menggodok aturan teknis Permenpan RB nomor 1/2023.
Ia mengatakan akan menampung aspirasi para akademisi.
“Kami terus bekerja keras, dan memastikan bahwa peraturan jabatan fungsional akan merdampak pada transformasi pendidikan di Indonesia,” tutup Nadiem yang didampingi Dirjen Pendidikan Tinggi Nizam.
[Redaktur: Zahara Sitio]