WAHANANEWS.CO Jogja - Dosen Departemen Perikanan Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM), Noer Kasanah, dibebastugaskan dari dosen saat ia mengajukan kenaikan pangkat jabatan. Berikut ini kronologinya.
8 Februari 2023
Baca Juga:
PTUN Jakarta akan Beritahu Presiden dan DPR Jika KemenPUPR Abaikan Eksekusi
Pada 8 Februari 2023, Noer mengajukan usulan kenaikan pangkat dengan sistem lompat jabatan dari Lektor ke Guru Besar sesuai aturan PО РАК 2019. Noer berani mengajukan itu lantaran telah memenuhi kriteria yang ditentukan.
"Sudah sejak 1995 menjadi dosen, pada tahun 2019 mendapat Satya Lencana atas pengabdiannya yang diterbitkan oleh presiden RI," jelas Staf Divisi Advokasi LBH Jogja Muhammad Raka Ramadan sebagai kuasa hukum Noer di kantor LBH Jogja, Selasa (11/11/2025) melansir detik.jogja.
"Pada tahun 2023 hendak mengusulkan kenaikan pangkat jabatan, hal tersebut tidak terlepas dari adanya regulasi pada saat itu, bagi dosen-dosen yang sudah memenuhi kriteria, bisa segera untuk mengajukan usulan," sambungnya.
Baca Juga:
Presiden dan Pansel Kompolnas Digugat ke PTUN Jakarta
3 Maret 2023
Alih-alih memproses pengajuan Noer, pada 3 Maret 2023, tiba-tiba muncul Tim Ad Hoc bentukan Departemen Perikanan dalam rangka penelusuran dugaan pelanggaran kode etik. Hasil Tim Ad Hoc disampaikan pada rapat 10 Mei 2023, menyatakan Noer melanggar hak jawab yang paling mendasar.
"Dari Departermen tempat bu Noer, Departemen Perikanan, kemudian menyatakan keberatan terhadap usulan kenaikan pangkat jabatan dari Bu Noer. Bu Noer saat itu dalam posisi, ya sudah kalau dari departemen merasa keberatan, disampaikan saja apa dasar keberatannya," papar Raka.