WAHANANEWS.CO, Yogyakarta – Dugaan kasus korupsi pengadaan kakao fiktif senilai Rp7,4 miliar yang melibatkan mantan Dirut PT Pagilaran, RG, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menetapkan HU selaku Direktur Pengembangan Usaha (PU) Universitas Gadjah Mada atau UGM sebagai tersangka.
Dalam keterangan resmi UGM, dituliskan bahwa kasus ini bermula dari proses pengadaan bahan baku kakao untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CLTI) di Batang, Jawa Tengah tahun 2019.
Baca Juga:
Marak OTT KPK, Kardinal Suharyo: Bangsa Ini Harus Bertobat
Program ini disebut sebagai upaya menciptakan hilirisasi pengembangan industri coklat di Tanah Air.
Menanggapi penetapan tersangka HU, Jubir UGM Made Andi Arsana menegaskan bahwa kampusnya menghormati proses penegakan hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kita menghormati proses hukum yang sekarang berjalan," kata Andi dalam keterangan yang dibagikan, Rabu (13/8) malam.
Baca Juga:
Menkeu: Dana Rp6,62 Triliun Hasil Penyitaan Korupsi Masih Dirancang Pemerintah Pemanfaatannya
Andi bilang, UGM bersedia untuk bekerja sama dengan pihak kejaksaan untuk menyelesaikan persoalan hukum yang merugikan keuangan negara itu. Kampusnya juga akan selalu memperbaiki aspek tata kelola, khususnya dalam upaya pengembangan industri teh dan cokelat.
Lebih jauh, lanjut Andi, UGM tetap berkomitmen untuk meningkatkan pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam memperbaiki tata kelola pada pengelolaan perusahaan holding dan investasi di berbagai sektor usaha.
"Belajar dari kasus ini kita akan terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan, dan melakukan evaluasi secara kontinyu agar tata kelola anggaran bisa lebih akuntabel dan transparan," pungkas Andi.