WahanaNews.co, Mataram – Kampus boleh menjadi lokasi kampanye bagi pasangan calon presiden-wakil presiden sepanjang tidak memihak untuk calon tertentu. Hal itu ditegaskan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali.
"Kampus sebagai lokasi kampanye boleh, sepanjang netral dan tidak memihak calon manapun, sehingga tidak ada masalah," ujar dia usai menghadiri kegiatan pembinaan ASN di lingkungan Kementerian Agama di Mataram, Minggu (26/11/2023) melansir ANTARA.
Baca Juga:
Fakta-fakta Mahasiswa UKI Tewas di Area Kampus, Pesta Miras Hingga Luka di Kepala
Pihaknya tidak melarang kampus-kampus di bawah Kemenag mengundang pasangan capres dan cawapres untuk berdebat asalkan undangan tersebut tidak untuk satu pasangan calon.
"Jadi kalau mau mengundang semuanya. Jangan salah satu calon," katanya.
Menurut dia, debat-debat atau diskusi bagian dari membedah ide dan gagasan masing-masing pasangan calon dengan cara akademik boleh dilakukan.
Baca Juga:
Bukan untuk Kampus, Izin Tambang Hanya Bagi BUMN, BUMD, dan Swasta
"Namun itu tadi kalau mengundang jangan satu calon, hadirkan semuanya supaya masyarakat bisa membedah program ke depan yang ditampilkan masing-masing pasangan calon," kata Nizar Ali.
Dalam diskusi atau debat, rektor harus juga netral karena bagaimanapun sebagai seorang ASN tidak boleh berpolitik.
"Rektor sebagai peran akademik jangan memihak," kata dia.