WAHANANEWW.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak akan diberikan izin usaha pertambangan (IUP) dalam RUU Minerba. Pemerintah dan DPR sepakat untuk menjaga independensi akademik kampus dari sektor pertambangan.
1. Kampus Tidak Mengelola Tambang
Baca Juga:
Menteri Bahlil Sebut Skema Baru Grosssplit Pacu Investasi Hulu Migas
RUU Minerba telah disetujui dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
"Setelah mengkaji berbagai aspek dan menghormati independensi kampus, pemerintah memutuskan bahwa perguruan tinggi tidak akan diberikan izin tambang secara langsung," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
2. Hanya BUMN, BUMD, dan Swasta
Baca Juga:
Anak Akbar Tanjung & Jusuf Kalla Jadi Pengurus Golkar
Menurut Bahlil, izin usaha pertambangan akan diberikan kepada BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta.
Meski begitu, badan usaha yang mengelola tambang tetap dapat menyalurkan sebagian keuntungan mereka untuk mendukung perguruan tinggi, seperti dalam bentuk dana penelitian, pembangunan laboratorium, atau pemberian beasiswa.
"Jika ada perusahaan yang ingin berkontribusi dengan memberikan dana penelitian, membangun laboratorium, atau memberikan beasiswa kepada kampus yang membutuhkan, tentu hal itu diperbolehkan," jelasnya.