WahanaNews.co, Gunungsitoli - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara (Sumut) mengatakan setiap Perguruan Tinggi memiliki aturannya masing-masing dan tidak bisa diintervensi.
Hal ini dikatakan Kepala Bagian Umum LLDikti Wilayah I Sumut, Ahmad Subhan, menanggapi adanya informasi ijazah salah seorang Alumni Fakultas Ekonomi Universitas Nias (FE UNIAS), Program Studi (Prodi) Managemen, Sadari Zega, ditahan pihak kampus dan kini viral di berbagai platform media sosial maupun televisi, Senin (29/7/2024).
Baca Juga:
Film Indonesia Pabrik Gula Disambut Meriah di Amerika
"Dari peraturan yang ada di UNIAS bahwa ada katanya peraturan Rektor yang menyatakan apabila ada Mahasiswa ataupun Alumni yang melakukan pencemaran nama baik maka diberikan sanksi yang tegas salah satunya penangguhan ijazah," jelas Subhan.
Terkait peraturan itu, Subhan mengatakan tidak bisa diintervensi.
"Terus terang kita tidak bisa mengintervensi," katanya.
Baca Juga:
Presiden Gelar Open House Hari Ini di Istana, Masyarakat Tak Perlu Daftar
Subhan mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi melalui zoom meeting dan secara tertulis kepada UNIAS terkait dengan permasalahan itu.
"Di zoom meeting itu, pertama itu kita meminta klarifikasi dari UNIAS, di situ ada Rektor, ada Wakil Rektor, ada Tim Humas",
"Kita minta UNIAS membuat klarifikasi tertulis berkaitan dengan isu yang ada itu. Nah, itu mereka sudah penuhi, mereka sudah berikan kepada kita," katanya.