WahanaNews.co, Gunungsitoli - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara (Sumut) mengatakan setiap Perguruan Tinggi memiliki aturannya masing-masing dan tidak bisa diintervensi.
Hal ini dikatakan Kepala Bagian Umum LLDikti Wilayah I Sumut, Ahmad Subhan, menanggapi adanya informasi ijazah salah seorang Alumni Fakultas Ekonomi Universitas Nias (FE UNIAS), Program Studi (Prodi) Managemen, Sadari Zega, ditahan pihak kampus dan kini viral di berbagai platform media sosial maupun televisi, Senin (29/7/2024).
Baca Juga:
Residivis Kasus Narkoba Berhasil Diringkus Sat Narkoba Polres Taput di Temukan BB Jenis Sabu Dari Kantongnya
"Dari peraturan yang ada di UNIAS bahwa ada katanya peraturan Rektor yang menyatakan apabila ada Mahasiswa ataupun Alumni yang melakukan pencemaran nama baik maka diberikan sanksi yang tegas salah satunya penangguhan ijazah," jelas Subhan.
Terkait peraturan itu, Subhan mengatakan tidak bisa diintervensi.
"Terus terang kita tidak bisa mengintervensi," katanya.
Baca Juga:
Tampil Amazing di Episode 2! 5 Grup Ini Lolos Babak Stage Audition Amazing Dance Indonesia
Subhan mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi melalui zoom meeting dan secara tertulis kepada UNIAS terkait dengan permasalahan itu.
"Di zoom meeting itu, pertama itu kita meminta klarifikasi dari UNIAS, di situ ada Rektor, ada Wakil Rektor, ada Tim Humas",
"Kita minta UNIAS membuat klarifikasi tertulis berkaitan dengan isu yang ada itu. Nah, itu mereka sudah penuhi, mereka sudah berikan kepada kita," katanya.