Pemeriksaan awal akan difokuskan pada aspek formalitas gugatan serta kelengkapan data dan informasi dari pihak penggugat yang berkaitan dengan objek sengketa.
"Gugatannya ini diajukan tertanggal 31 Juli 2025 dan oleh ketua pengadilan telah ditetapkan majelisnya yang akan memeriksa, dan majelis hakim yang ditugaskan untuk mengadili perkara tersebut telah menetapkan jadwal persidangan," jelas Enrico.
Baca Juga:
Soal Program Sekolah Swasta Gratis, Pramono Anung Ungkap Hal Ini
Enrico menjelaskan bahwa proses pemeriksaan dokumen akan berlangsung sekitar 30 hari sebelum masuk ke tahap substansi, mulai dari pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik, hingga pembuktian.
“Pembuktian dimulai dari bukti surat, bukti elektronik, menghadirkan saksi, ahli, dan, alat bukti lainnya yang terkait. Setelah pembuktian nanti kesimpulan, baru setelah kesimpulan dilanjutkan dengan tahap akhir yaitu putusan begitu,” katanya.
Adapun delapan organisasi yang menjadi penggugat dalam perkara ini adalah Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Provinsi Jawa Barat, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) dari Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kabupaten Garut, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, dan Kota Sukabumi.
Baca Juga:
Pemkot Bandung Wacanakan Beri Subsidi Sekolah Swasta
Sebelumnya, kebijakan Dedi Mulyadi menuai sorotan tajam dari kalangan sekolah swasta karena menetapkan satu rombongan belajar atau rombel di sekolah negeri diisi hingga 50 siswa.
Mereka mengklaim aturan ini menyebabkan animo masyarakat terhadap sekolah swasta turun drastis, bahkan di beberapa wilayah, sekolah swasta hanya mendapatkan segelintir murid baru.
Sebuah SMA swasta di Purwakarta misalnya, hanya mendapatkan 7 siswa baru, sementara sekolah negeri di dekatnya mampu mengisi satu rombel hingga 50 siswa.