WahanaNews.co | Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan apabila keputusan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding untuk eks Kadiv Propam Polri tersebut sudah bersifat final. Meski begitu, pengajuan gugatan ke PTUN merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
Oleh sebab itu, Mabes Polri memastikan siap menghadapi seluruh gugatan yang mungkin dilakukan oleh Ferdy Sambo terkait sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Baca Juga:
Kabar Duka, Ayah dari Kadiv Humas Polri Meninggal Dunia
"Untuk pengajuan PTUN itu hak konstitusional setiap warga negara. Ya, tentunya dari Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) dan Divisi Hukum (Divkum) Polri siap," jelasnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (22/9/2022).
Sebelumnya, Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto menduga Ferdy Sambo bakal melayangkan gugatan terkait PTDH dari Polri ke PTUN.
Sebab, usai vonis banding dijatuhkan menurutnya tidak ada lagi proses hukuk yang dapat dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri tersebut. Apalagi, kata dia, Kapolri telah mengeluarkan diskresi bahwa hasil banding bersifat final dan mengikat.
Baca Juga:
FS Gugat Mabes Polri, Kadiv Humas: Prinsipnya Kami Akan Menghadapi Gugatan Tersebut
"Hasil banding KKEP kemarin sudah final. Tinggal menunggu proses administrasi Kapolri mengeluarkan SK PTDH," ujarnya.
"SK PTDH dari Kapolri itulah yang bisa digugat melalui PTUN bila ada kesalahan-kesalahan prosedural," imbuhnya.
Sementara itu pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengaku akan mempelajari putusan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) banding yang menolak permohonan kliennya. Setelah itu baru akan diputuskan langkah hukum apa yang bakal ditempuh.