Lanjutnyi, supaya nyaman, selama SNBR UTBK berlangsung, dibagi dua sesi, yaitu sesi pagi pada pukul 06.45 - 10.30 WIB dan sesi siang pada pukul 13.00 - 16.15 WIB.
Ingatkan Lusia, khusus di hari Jumat, sesi siang dimulai pukul 13.15 sampai dengan pukul 17.00 WIB. Adapun, untuk para peserta difabel tunanetra, pelaksanaan ujian akan dilaksanakan pada sesi pagi (ke-5) di Lab 1105 Gedung Lama Fasilkom, pada tanggal 10 Mei 2023 dengan total 10 peserta. Hasil dari UTBK ini akan digunakan untuk seleksi dari SNBT yang akan diumumkan pada 20 Juni 2023.
Baca Juga:
Universitas Indonesia Juara Kompetisi Essay dalam Ajang Pertamina Goes To Campus 2024
Aturan Ujian
Ditegaskan, beberapa aturan yang perlu diperhatikan peserta yakni, sebelum ujian dimulai, antaranya para peserta diwajibkan membawa Kartu Tanda Peserta Ujian dan fotokopi ijazah SMA/SMK/MA atau sederajat yang sudah dilegalisasi.
Kemudian, peserta juga diwajibkan berpakaian rapi dan bersepatu, serta dilarang memakai kaos oblong.
Baca Juga:
Menteri Bahlil Soal Moratorium Gelar Doktor: Yang Saya Tau Bukan Ditangguhkan
“Selain itu, peserta UTBK juga harus datang ke lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai. Keterlambatan dengan alasan apa pun lebih dari 30 menit sejak pemeriksaan identitas dan dokumen atau waktu tes sudah dimulai, peserta tidak diizinkan untuk mengikuti ujian,” ungkap Amelita.
Lebih lanjut, setelah dilakukan pemeriksaan identitas dan dokumen, peserta diberikan kesempatan untuk melakukan latihan UTBK sesuai dengan waktu yang disediakan.
“Hal ini, dilakukan untuk meyakinkan bahwa aplikasi sudah bisa digunakan dan berjalan dengan baik. Tata tertib lainnya yang harus diikuti oleh para peserta adalah tidak diperbolehkan membawa daftar logaritma, segala jenis kalkulator, kertas, buku dan catatan lain, alat komunikasi seperti telepon seluler, arloji, kamera, modem, dan sebagainya. Setiap pelanggaran terhadap tata tertib yang berlaku, maka peserta akan dibatalkan ujiannya,” terang Amelia.