"Namun, ketika ada keluhan tentang biaya kuliah yang tinggi dari mahasiswa dan masyarakat, pemerintah tampaknya ingin melepaskan tanggung jawab," ujarnya.
Menurut politikus dari PKB ini, peluang bagi peserta didik untuk mengakses pendidikan tinggi di Indonesia masih relatif rendah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Tinggi (APK PT) Indonesia masih berada pada angka 31,45 persen.
Baca Juga:
Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT
Angka ini kalah dari negara-negara seperti Malaysia dengan 43 persen, Thailand dengan 49 persen, dan Singapura dengan 91 persen.
"Salah satu penyebab rendahnya APK PT di Indonesia adalah masalah biaya," katanya.
Di sisi lain, Huda mencatat bahwa anggaran pendidikan di Indonesia setiap tahunnya relatif besar dengan kewajiban pengeluaran minimal (mandatory spending) sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk tahun ini saja, menurutnya, ada alokasi APBN sebesar Rp665 triliun untuk pendidikan.
Baca Juga:
Siti Mundur dari Universitas Riau karena UKT Mahal, Pihak Kampus Beri Penjelasan
"Nah, mengapa kemudian ada kenaikan UKT yang signifikan dari perguruan tinggi negeri yang menjadi keluhan banyak mahasiswa? Apakah ada masalah dalam manajemen anggaran pendidikan kita atau faktor lainnya?" katanya.
Huda juga menyebut bahwa saat ini Komisi X telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Pendidikan untuk menyelidiki tata kelola anggaran pendidikan di Indonesia.
Panja ini diharapkan bisa menelurkan rekomendasi terkait perbaikan tata kelola anggaran pendidikan, baik menyangkut pola distribusi, penentuan subjek sasaran, hingga jenis program.