WahanaNews.co | Seorang Guru honorer SMKN 1 Taliwang, Sumbawa bernama Akbar Serosa dilaporkan ke polisi oleh orang tua murid yang tidak terima anaknya dipukul lantaran tidak mau mengikuti kegiatan sholat berjamaah di sekolah.
Akbar Serosa merupakan guru Agama Islam di SMKN 1 Taliwang.
Baca Juga:
Kerusuhan di Dogiyai: Buruh Bangunan Tewas, Polisi Luka Akibat Penyerangan
Dia menjadi terdakwa atas laporan orang tua yang tak terima anaknya dipukul.
Akbar melakukan tindakan disiplin karena siswa tersebut tidak mau diajak sholat berjamaah yang telah menjadi program sekolah.
Ketua Komite SMKN 1 Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Mustakim Patawari meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa membebaskan Akbar Sarosa dari semua tuntutan hukum.
Baca Juga:
Tragis Dialami Roy Erwin Sagala: Diduga Dikeroyok, Kedainya Dihancurkan, dan Ancaman Pembakaran Rumah
“Tindakan Akbar untuk mendisiplinkan siswanya agar patuh pada program sekolah. Lagipula pukulannya tidak berakibat cidera berat atau cacat permanen,” kata Mustakim dilansir dari Instagram @terang_media, Jumat 6 Oktober 2023.
“Karena itu, kami mohon kepada majelis hakim sebagai benteng terakhir keadilan melihat kasus ini dengan mata hati. Kami mohon Akbar Sarosa diberi kebebasan,” tambahnya.
Menurut Mustakim bila Akbar sampai divonis bersalah, maka menjadi preseden buruk bagi profesi guru.
Kata dia, Kasus Akbar ini harus menjadi yang pertama dan yang terakhir. Tak boleh ada lagi tindakan guru yang berniat mendidik diproses hukum.
“Hari ini Akbar yang jadi korban. Mungkin besok atau lusa guru Siti, guru Aminah, guru Ahmad yang dilaporkan. Kalau seperti ini, saya khawatir tidak ada yang mau jadi guru,” kata dia.
“Begitu juga guru, akan hilang kepeduliannya pada anak didik. Guru akan masa bodoh. Terserah, apakah muridnya mau pintar, berakhlak atau bodoh. Kalau begini, bahaya bagi dunia pendidikan,” pungkasnya.
Pihak sekolah bersama PGRI dan Asosiasi Guru Agama Islam Indonesia (AGAII) menyampaikan pernyataan sikap kepada Ketua PN Sumbawa berisi tiga tuntutan, yakni membebaskan Akbar Sarosa dari semua tuntutan hukum, memberi perlindungan hukum bagi profesi guru dan tolak semua bentuk kriminalisasi pada profesi guru.
[Redaktur: Zahara Sitio]