WahanaNews.co | Potensi maladministrasi pada penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan sekolah selama proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di Sumatera Selatan (Sumsel) terendus.
Menurut Kepala Ombudsman Sumsel M. Adrian Agustiansyah, pihaknya sedang membentuk tim Investigasi dan telah melakukan analisa awal terhadap sejumlah dokumen terkait PPDB, objek sekolah, pihak penyelenggara, dan pihak terkait lainnya pada enam contoh objek SMAN dan satu contoh objek SMPN di Kota Palembang.
Baca Juga:
Tokoh Masyarakat Sulteng Apresiasi Kinerja Polri Dalam Menjamin Keamanan Masyarakat
Selama proses PPDB di Palembang belum dilaksanakan sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMA, dan SMK.
Ia mengungkapkan, beberapa temuan awal di lapangan berdasarkan hasil Investigasi terkait implementasi dari masa pendaftaran hingga kelulusan akhir, yaitu Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan tidak memedomani ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan juncto Pasal 8 Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Satuan Pendidikan Khusus.
Penerimaan jalur zonasi pada sekolah dialokasikan sebesar 50 persen dari daya tampung sekolah, bukan sebesar 30 persen sebagaimana yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis PPDB SMA Negeri Rujukan Kabupaten/Kota dan SMA Negeri Reguler Provinsi Sumatera Selatan Tahun Pelajaran 2023/2024.
Baca Juga:
Hak Masyarakat Tidak Terabaikan, Hasan Slamat: Perkuat Jaringan Pengawasan Terhadap Pelayanan Publik
Kemudian, ditemukan kurang jelasnya mekanisme mitigasi (kanal pengaduan) terhadap keluhan/pengaduan dari orang tua calon siswa, lalu kurangnya transparansi dalam pengelolaan laman PPDB 2023, mengingat masih ada keterbatasan Masyarakat dalam mengakses pengumuman kelulusan akhir secara keseluruhan.
Lalu, terdapat siswa yang terdaftar pada suatu sekolah dan mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) tanpa mengikuti prosedur PPDB 2023 yang telah diatur.
Sekolah dimaksud menerima sejumlah siswa tersebut dengan dalih animo pendaftar yang tinggi sehingga memungkinkan terbukanya ruang negosiasi non-prosedural antara pihak sekolah dengan orang tua calon siswa.