WAHANANEWS.CO, Jakarta - Hery Susanto baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Ombusmen RI itu pada 10 April lalu.
Baru sepekan Kejaksaan Agung langsung menangkap dan menetapkan Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam hal tata kelola usaha pertambangan di nikel di Sulawesi Tenggara.
Baca Juga:
KPK Tahan Bupati Kuansing, Suhardiman: Mohon Doa Ya, Kita Asas Praduga Tak Bersalah!
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka Ketua Ombudsman, Hery Susanto, berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.
"Tim penyidik menetapkan tersangka HS," kata Anang dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/04), seperti dilaporkan Kompas.com.
Hery diduga menerima suap Rp1,5 miliar dari sebuah perusahaan tambang nikel
Baca Juga:
Kasus DJKA Bupati Pati Didakwa Terima Rp3,8 Miliar
"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/04/2026).
Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor dan Pasal 606 KUHP. Hery kini ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.
Syarief mengatakan Hery diduga mengurus masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Dia menyebut PT TSHI kemudian meminta Hery mengatur agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP.