Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE, seperti yang dimuat oleh VOI.
Selain itu, Ombudsman Sumsel menemukan terjadi potensi konflik kepentingan terkait penunjukan pihak ketiga sebagai pelaksana teknis jalur tes mandiri dalam PPDB 2023 serta permasalahan transparansi dan kerentanan inkompetensi pelaksana.
Baca Juga:
Tokoh Masyarakat Sulteng Apresiasi Kinerja Polri Dalam Menjamin Keamanan Masyarakat
"Kami akan melakukan serangkaian pemeriksaan yang akan dilakukan pada sore ini, Rabu, 23 Agustus 2023, di kantor Ombudsman RI Sumsel, yakni dengan memanggil pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel untuk dimintai klarifikasi secara langsung," tutup Adrian saat konferensi pers di Palembang, Rabu 23 Agustus.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.