WAHANANEWS.CO, Jakarta – Terkait pencairan tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN, Wakil Ketua Komisi X DPR Fraksi PKB Lalu Hadrian Irfani mendesak Presiden RI Prabowo Subianto segera mengeluarkan peraturan presiden.
Dia mengatakan perpres itu penting sebagai landasan hukum untuk mengatur secara rinci pencairan tukin dosen ASN baik secara penuh atau melalui skema alternatif.
Baca Juga:
Pimpin Apel Perdana 2026, Gubernur Sulteng: Sumpah Jabatan Bukan Seremonial Tapi Janji Kepada Allah
"Perpres menjadi salah satu kunci dalam pencairan tukin dosen. Kami berharap Perpres segera diterbitkan," kata Lalu Ari dalam keterangan tertulis, Rabu (15/1).
Selain itu, Lalu Ari mengaku mendengar anggaran sebesar Rp10 triliun yang diajukan Kemendiktisaintek untuk tukin dosen ASN ternyata tak semuanya disetujui pemerintah.
Dari informasi yang diterimanya, kata dia, pemerintahan Prabowo hanya menyetujui seperempat anggaran dari total anggaran tukin ASN yang diajukan Kemendiktisaintek.
Baca Juga:
Bayar THR dan Gaji Ke-13 Guru ASN, Akhir Tahun 2025 Purbaya Cairkan Rp7,66 Triliun
"Tidak semua usulan anggaran disetujui, informasinya hanya Rp2,5 triliun," ujar Lalu Ari.
Sebelumnya, Sekjen Kemendiktisaintek Togar M Simatupang mengaku telah mengajukan anggaran tambahan 2025 ke Kemenkeu untuk tukin dosen.
Hal ini ia sampaikan sebagai upaya Kemendiktisaintek merespons protes dosen yang tak mendapatkan Tukin sejak 2020 lalu.