WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengakuan mengejutkan terungkap di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta ketika Sekretaris Ditjen Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Kemendikdasmen, Muhammad Hasbi, menyatakan pernah menerima uang Rp 500 juta yang dimasukkan ke dalam kantong kertas dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Pengakuan tersebut disampaikan Hasbi saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan tiga terdakwa utama.
Baca Juga:
Aliran Uang Bank BJB Disisir, KPK Buka Opsi Libatkan PPATK
Tiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief selaku eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga Kuasa Pengguna Anggaran, serta Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA.
Hasbi yang kala itu menjabat sebagai Direktur Pembinaan PAUD Kemendikbudristek menjelaskan bahwa uang Rp 500 juta tersebut tidak diterimanya secara langsung dari pihak rekanan.
Uang tersebut, menurut Hasbi, awalnya diterima oleh Kepala Seksi Sarana Direktorat Pembinaan PAUD, Nia Nurhasanah.
Baca Juga:
Pasal yang Dipakai Saat Akan Tahan Aswad Sulaiman Pada 2023 Diungkap KPK
“Pada tahun 2022, Bu Nia selaku Pejabat Pembuat Komitmen didatangi oleh pengelola Bhinneka waktu itu, Bu Susi kalau enggak salah namanya. Dan, pada saat beliau pergi, meninggalkan kantong kertas, setelah dibuka oleh Bu Nia, isinya uang,” ujar Hasbi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Setelah mengetahui adanya pemberian uang dari Mariana Susy selaku rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi, Nia kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Hasbi.
Hasbi mengaku langsung meminta agar uang itu dikembalikan kepada pihak pemberi.