WAHANANEWS.CO, Jakarta - Rencana pemerintah membangun Universitas Republik Indonesia (URI) mendapat sentilan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), karena negara dinilai lebih mendesak membenahi kesejahteraan dosen dan memperkuat pendanaan pendidikan tinggi daripada mendirikan perguruan tinggi baru.
Kritik tersebut disampaikan dalam perkara uji materi Nomor 294/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Aris Armunanto terkait ketentuan pendanaan pendidikan tinggi.
Baca Juga:
MK Tutup Pintu bagi Relawan dan Simpatisan Laporkan Penghinaan Presiden
Dalam sidang yang digelar Selasa (11/8/2026), kuasa hukum pemohon Muhammad Hafidz menyatakan pemerintah memiliki kewajiban menjamin tersedianya sistem kebijakan pendanaan pendidikan tinggi yang adil dan proporsional sesuai mandat konstitusi.
"Ketimbang membuat perguruan tinggi baru seperti Universitas Republik Indonesia, lebih baik negara membangun sistem pendanaan yang dapat memperkuat kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kesejahteraan dosen, mendukung penelitian dan inovasi, serta menjamin bahwa hak warga negara untuk memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu sebagaimana dijamin oleh Pasal 31 ayat 4 UUD NRI 1945 dapat diwujudkan secara lebih efektif," ucap Hafidz.
Pemohon berpandangan penguatan sistem pendanaan akan memberikan dampak langsung terhadap kualitas pendidikan tinggi, termasuk melalui dukungan terhadap penelitian, inovasi, serta peningkatan kesejahteraan tenaga pengajar.
Baca Juga:
Pemerintah Bantah Ada Kekosongan Hukum dalam Pengawasan Sampah, Ini Penjelasannya di Sidang MK
Perkara tersebut secara khusus menguji konstitusionalitas Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang mengatur mengenai penyediaan anggaran pendidikan tinggi oleh pemerintah.
"Pemerintah menyediakan dana pendidikan tinggi yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)," demikian bunyi Pasal 83 ayat (1) UU Pendidikan Tinggi.
Dalam permohonannya, Aris menguraikan sedikitnya dua bentuk kerugian konstitusional yang menurutnya dialami dalam kapasitas sebagai seorang dosen.
Kerugian pertama berkaitan dengan kewajiban dosen menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat.
Pemohon menilai pelaksanaan tanggung jawab tersebut membutuhkan dukungan pendanaan yang memadai agar kewajiban akademik, khususnya dalam penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, dapat dijalankan secara optimal.
"Sementara pelaksanaan kewajiban tersebut sangat bergantung pada adanya kebijakan pendanaan pendidikan tinggi yang memadai," katanya.
Selain persoalan pelaksanaan Tridharma, pemohon mengungkapkan kerugian kedua yang bersifat faktual berupa terbatasnya kesempatan bagi dosen untuk memperoleh dukungan pendanaan penelitian.
Keterbatasan tersebut mencakup dana penelitian yang bersumber dari perguruan tinggi maupun pemerintah, dengan persoalan yang menurut pemohon semakin terasa bagi dosen yang bekerja di perguruan tinggi swasta.
Kondisi itu dinilai menunjukkan pentingnya negara membangun sistem pendanaan pendidikan tinggi yang tidak hanya menyediakan anggaran, tetapi juga memastikan distribusinya dapat menjangkau kebutuhan perguruan tinggi secara lebih adil.
Atas dasar kerugian konstitusional tersebut, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 83 ayat (1) UU Pendidikan Tinggi.
Pemohon menginginkan pemerintah tidak sebatas memiliki kewajiban menyediakan dana pendidikan tinggi melalui APBN, tetapi juga wajib menjamin adanya sistem kebijakan pendanaan yang memiliki prinsip dan mekanisme lebih jelas.
Sistem tersebut diminta menjamin pendanaan pendidikan tinggi yang adil, objektif, proporsional, transparan, akuntabel, serta berkelanjutan bagi perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta.
Menurut pemohon, jaminan tersebut diperlukan karena penyelenggaraan pendidikan tinggi merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang berkaitan langsung dengan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Permohonan tersebut sekaligus menempatkan persoalan kesejahteraan dosen, ketersediaan dana penelitian, serta kualitas pendidikan tinggi sebagai bagian yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam kebijakan anggaran pemerintah.
Pemohon pada akhirnya berharap MK memperkuat kewajiban negara dalam membangun sistem pendanaan pendidikan tinggi agar dukungan anggaran tidak hanya tersedia secara formal, tetapi juga dapat diakses secara adil dan berkelanjutan oleh perguruan tinggi negeri maupun swasta.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]