WAHANANEWS.CO, Jakarta - Skema kuota internet hangus kembali menjadi sorotan tajam setelah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI menyebut mekanisme itu berpotensi menggerus hak konsumen atas layanan yang sudah mereka bayar.
Pernyataan tersebut disampaikan YLKI dalam sidang perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026 terkait persoalan kuota internet hangus di Mahkamah Konstitusi atau MK, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Baca Juga:
Bandara Kalimarau Kurangi Beban Listrik Harian Lewat PLTS On-Grid
"Praktik kuota hangus pada prinsipnya berpotensi merugikan konsumen karena mengurangi manfaat yang seharusnya diterima konsumen atas produk yang telah dibayarnya," ujar Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, dalam sidang tersebut.
YLKI menilai persoalan kuota internet hangus tidak bisa dipandang sekadar sebagai aturan teknis masa aktif paket, melainkan menyangkut keadilan konsumen dalam menikmati manfaat dari produk digital yang telah dibeli.
Lembaga tersebut juga mengungkap pernah menerima pengaduan konsumen terkait kuota internet hangus pada 24 November 2024.
Baca Juga:
Bandara Kalimarau Berau Jadi Etalase Energi Hijau Lewat PLTS 495 KWP
Dalam pengaduan itu, konsumen merasa dirugikan karena sisa kuota yang masih dimiliki tidak dapat diakumulasi setelah membeli paket baru.
Konsumen tersebut disebut masih mempunyai sisa kuota internet sebesar 9 GB sebelum kembali membeli paket baru sebesar 10 GB.
Namun setelah pembelian dilakukan, total kuota yang dapat digunakan tidak menjadi 19 GB, melainkan hanya tersisa 10 GB.