WAHANANEWS.CO, Jakarta - Relawan, simpatisan, bahkan keluarga kini tak bisa lagi membawa dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden ke ranah pidana atas inisiatif sendiri setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan hanya Presiden dan/atau Wakil Presiden yang berhak mengadukannya.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (12/8/2026), yang menguji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga:
MK Putuskan Dana MBG Tak Lagi Boleh Ambil dari Anggaran Pendidikan Mulai APBN 2027
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dalam putusannya, MK memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 220 ayat (1) UU KUHP sehingga tindak pidana yang diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut apabila terdapat pengaduan dari Presiden dan/atau Wakil Presiden.
"Ayat (1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden," ujar Suhartoyo.
Baca Juga:
Kabar Baik! MK Tegaskan Sisa Kuota Internet Milik Konsumen Tak Bisa Hangus
Pasal 218 KUHP mengatur tindak pidana penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, sedangkan Pasal 219 mengatur penyiaran atau penyebarluasan materi yang berisi penyerangan terhadap kehormatan atau martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Sementara itu, Pasal 220 KUHP sejak awal menempatkan tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 sebagai delik aduan, tetapi MK melihat rumusan mengenai pihak yang dapat mengajukan pengaduan masih berpotensi menimbulkan penafsiran berbeda.
Sebelum putusan MK, Pasal 220 ayat (1) menyatakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.