WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mungkin masih banyak yang belum tahu kalau pekerja/karyawan yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memiliki sejumlah hak yang wajib dipenuhi perusahaan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
PHK sendiri diartikan sebagai berakhirnya hubungan kerja akibat suatu kondisi tertentu, yang menyebabkan hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja turut berakhir.
Baca Juga:
Ratusan Buruh Kutai Timur Demo Hari Buruh, Soroti PHK Sepihak Jadi Tuntutan
Ketentuan tersebut diatur dalam sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta PHK, hingga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Dalam aturan terbaru, perusahaan tidak diperbolehkan melakukan PHK secara sepihak tanpa dasar yang jelas. Pemerintah telah menetapkan sejumlah alasan yang dapat digunakan perusahaan untuk mengakhiri hubungan kerja, di antaranya efisiensi akibat kerugian perusahaan, efisiensi untuk mencegah kerugian yang lebih besar, penutupan usaha karena kondisi keuangan yang memburuk, perusahaan pailit atau berada dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), hingga pelanggaran disiplin pekerja yang telah melalui mekanisme pembinaan dan peringatan.
Khusus untuk PHK karena alasan efisiensi akibat kerugian, perusahaan diwajibkan memiliki bukti yang memadai, baik melalui audit internal maupun eksternal. Tanpa pembuktian tersebut, keputusan PHK berpotensi dipersoalkan dan dinyatakan tidak sah secara hukum.
Baca Juga:
Efek Harga Plastik “Terbang”, Ancaman PHK Massal Menanti di RI
Meski hubungan kerja berakhir, pekerja tetap berhak memperoleh kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku. Hak tersebut terdiri atas tiga komponen utama, yakni uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH).
Uang pesangon diberikan sebagai kompensasi atas berakhirnya hubungan kerja dan besarannya ditentukan berdasarkan masa kerja pekerja. Sementara uang penghargaan masa kerja diberikan sebagai bentuk apresiasi atas loyalitas pekerja yang telah bekerja dalam jangka waktu tertentu.
Adapun uang penggantian hak, mencakup berbagai hak pekerja yang belum terpenuhi saat hubungan kerja berakhir. Komponen ini antara lain meliputi cuti tahunan yang belum digunakan, biaya transportasi pekerja, serta hak lain yang tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB).