Pihak sekolah melihat ada peluang bisnis sehingga "demand and supply" terjadi. Padahal praktik jual beli seragam di sekolah dilarang berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, khususnya pasal 13.
Keempat, Komite Sekolah sebagai wadah orang tua siswa, baik individu atau kolektif juga dilarang jual beli seragam di sekolah menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah di pasal 12.
Baca Juga:
Pria Ini Nekat Minum Kopi 1 Galon Bikin Netizen Khawatir
"Artinya baik guru atau orang tua dilarang melakukan praktik bisnis jual beli tersebut," jelas Anggi Afriansyah, Dewan Pakar P2G.
Kelima, P2G mendesak Dinas Pendidikan menyisir sekolah yang melakukan praktik terlarang itu. Sebab sudah bukan rahasia lagi fakta demikian berlangsung di sekolah negeri sejak lama.
"Mengapa praktik itu masih terjadi? Karena tidak adanya pengawasan dan sanksi tegas dari Dinas Pendidikan atau kepala daerah," lanjut Anggi.
Baca Juga:
Simak 3 Manfaat Ajaib Buah Naga untuk Kesehatan
Bagi P2G, seharusnya keberadaan Pengawas Sekolah berperan penting mencegahnya terulang. Tapi pengawas membiarkan dan menganggap normal.
Faktor monitoring yang hanya administratif juga menjadi penyebab, sehingga tidak ada pencegahan atau penindakan praktik jual beli seragam dari pengawas.
"Untung saja orang tua berani bicara mengangkat fakta tersebut di media sosial. P2G meminta orang tua dan siswa, jangan takut menyuarakan jika terjadi penyimpangan aturan di sekolah," pungkasnya.