WAHANANEWS.CO, Jakarta - Keluhan masyarakat soal buruknya kualitas jalan di Sumatera Utara ternyata menjadi pintu masuk terbongkarnya kasus korupsi bernilai ratusan miliar rupiah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat setelah menerima aduan, dan hasilnya: lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal.
Baca Juga:
Tanpa lelang, Begini Duduk Perkara Korupsi Proyek Jalan Sumut
Operasi tangkap tangan (OTT) digelar pada Kamis (26/6/2025) malam, dan keenam orang yang diamankan langsung diterbangkan ke Jakarta.
Dari hasil pemeriksaan, lima orang dinyatakan sebagai tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting.
“Sejak beberapa bulan lalu, ada informasi dari masyarakat kepada kami terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, dan juga adanya infrastruktur di wilayah tertentu di Sumut kualitasnya yang memang kurang bagus,” ungkap Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu (28/6/2025).
Baca Juga:
OTT KPK Kejutkan Sumut, 5 Tersangka Terseret Suap Proyek Jalan Rp2 Miliar
Asep menjelaskan, setelah diturunkan tim untuk memantau pergerakan di lapangan, KPK menemukan adanya proyek jalan yang pengerjaannya tidak sesuai dengan kualitas dan prosedur, serta adanya dugaan suap dalam proses penunjukan pemenang lelang.
KPK pun dihadapkan pada dua pilihan: menunggu sampai uang suap terkumpul hingga 20 persen dari nilai proyek atau langsung bertindak.
Mereka memilih yang kedua, meski jumlah uang yang disita dari OTT hanya Rp231 juta. Namun, langkah ini dianggap efektif mencegah kerugian lebih besar.
"Kalau dibiarkan pihak-pihak ini mendapatkan proyek, tentu hasilnya tidak akan maksimal. Karena sekitar Rp46 miliar dari anggaran proyek itu bisa digunakan untuk menyuap demi memperoleh pekerjaan," ujar Asep.
Topan disebut telah mengatur agar PT DNG milik M Akhirun Pilang menjadi pelaksana proyek senilai Rp157,8 miliar, termasuk memerintahkan bawahannya untuk menunjuk perusahaan itu secara langsung.
“TOP memerintahkan RES untuk menunjuk Saudara KIR. Di sini sudah terlihat perbuatannya,” kata Asep.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]