WAHANANEWS.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), beserta Kasi Intel Kejari dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan pemerasan proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.
Baca Juga:
Terkait Kasus TPPU Kredit Sritex, Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites di Jakarta Selatan
Ketiga jaksa yang dicopot itu yakni Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus P Napitupulu (APN), Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Tri Taruna Fariadi (TAR).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan ketiganya saat ini berstatus PNS non-aktif hingga mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap.
"Sudah copot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap/ inkrah," ujarnya kepada wartawan, Senin (22/12).
Baca Juga:
Usut Biang Kerok Banjir Sumatera, Satgas PHK Kejagung Janji Tak Tinggal Diam
Ia menambahkan dengan status non-aktif itu maka Albertinus Cs itu tidak akan mendapatkan gaji dan tunjangan sementara sebagai PNS.
Lebih lanjut, Anang menegaskan Kejagung juga tidak akan mengintervensi proses penegakan hukum terkait ketiga jaksa itu.
Dalam kasus ini, setelah menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025, Albertinus diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta, secara langsung maupun melalui perantara, yakni Asis dan Tri Taruna serta pihak lainnya.