WahanaNews.co | Sekitar 23 peternak ayam RI yang terjerat utang ke perusahaan penyedia pakan hingga Rp74,7 miliar, mengadu ke Ombudsman RI.
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan lilitan utang yang menjerat peternak itu diketahui saat lembaganya menerima audiensi dari Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (Gopan).
Baca Juga:
YLKI Soroti Penggunaan Antibiotik Berlebihan pada Ayam Broiler
Dalam audiensi itu, Gopan melaporkan bahwa anggota mereka terlilit utang. Karena lilitan utang itu, peternak terpaksa harus menghadapi gugatan di pengadilan.
Para peternak kini sedang menjalani sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
"Peternak datang ke Ombudsman untuk meminta solusi terkait situasi ini karena peternak yang menghadapi gugatan sidang PKPU ini sangat membuat stres dan beberapa kasus justru tidak produktif sehingga langkah-langkah penyelesaian utang menjadi semakin terhambat," kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Baca Juga:
Berbau Menyengat Puluhan Bangkai Ayam Ditemukan Diarea Perumahan Warga di Bekasi
"Ada 74,7 miliar (utang peternak), kami mendata peternak sedang menjalani sidang gugatan PKPU dengan perusahaan-perusahaan terkait," sambung Yeka.
Melansir CNN Indonesia, berdasarkan hasil identifikasi Ombudsman, ada 4 perusahaan penyedia pakan yang mengalami sengketa utang dengan peternak. Keempat perusahaan tersebut juga dipanggil ke Gedung Ombudsman untuk melakukan audiensi.
Yeka merinci 4 perusahaan penyedia pakan yang dipanggil oleh Ombudsman, yakni Cargill Indonesia, Farmsco Feed Indonesia, CJ Cheil Jedang, dan Gold Coin. Hanya saja katanya, perusahaan yang disebut terakhir absen dalam audiensi tersebut.