WahanaNews.co, Jakarta – Kasus judi sabung ayam yang berlokasi di Jalan Legok, Jatiasih, Kota Bekasi, Polisi menetapkan 58 orang sebagai tersangka.
Diketahui, dalam penggerebekan yang dilalukan pada Minggu (21/7), Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan 70 orang dari arena judi sabung ayam tersebut.
Baca Juga:
Kasus Judi Online: Bekuk 17 Tersangka Pegawai Komdigi, Polisi Sita Rp 3,1 Miliar
"Akhirnya ditetapkan ada 58 orang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perjudian sabung ayam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (25/7).
Ade Ary menyebut dari 58 tersangka itu, 20 di antaranya langsung dilakukan penahanan. Mereka dikenakan Pasal 308 KUHP tentang perjudian dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
"Yang 38 orang tidak ditahan namun dikenai wajib lapor seminggu 2 kali dengan persangkaan Pasal 303 KUHP ancaman di bawah 5 tahun," ucap dia.
Baca Juga:
Kapolri Tegaskan: Bandar Judi Online Ada di Dalam Negeri Kita Tangkap
Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek arena judi sabung ayam yang berlokasi di Jalan Legok, Jatiasih, Kota Bekasi, Minggu (21/7). Dalam penggerebekan ini, sebanyak 70 orang turut diamankan.
Arena judi sabung ayam ini sudah beroperasi selama kurang lebih bulan. Biasanya, aktivitas dilakukan pada hari Senin, Sabtu, dan Minggu.
"Ada dua jenis taruhannya, yang pertama pemain dengan pemain, pemain itulah yang diakomodir penyelenggara," ucap Kanit 2 Subdit Jatanras Kompol Bara Libra, Senin (21/7).