Ia menambahkan untuk membantu peternak, Ombudsman RI bersama dengan Kementerian Pertanian (Kementan) yang diwakili Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Nasrullah menyepakati adanya skema yang mendukung kemudahan pembayaran utang tersebut.
"Kami bersama Kementan akan berdialog dengan perusahaan satu per satu untuk membuat skema penyelesaian (utang peternak) seperti apa agar situasi kerja peternak menjadi semakin kondusif. Kami sudah menyampaikan kepada wakil perusahaan, didampingi oleh Kementan," ungkap Yeka.
Baca Juga:
YLKI Soroti Penggunaan Antibiotik Berlebihan pada Ayam Broiler
Kendati demikian, Ombudsman, Kementan, perusahaan penyedia pakan, dan peternak yang terlilit utang belum menyepakati skema kemudahan pembayaran utang tersebut bakal seperti apa. Di lain sisi, Kementan menegaskan utang tersebut tetap harus dibayar oleh peternak.
Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Kementan Agung Suganda yang mewakili Dirjen PKH menyampaikan bahwa bakal dicari sebuah skema yang bisa disepakati pihak-pihak terkait dan akan menyelesaikan permasalahan utang peternak tersebut.
"Beliau (Dirjen PKH) tegas menyampaikan utang tetap utang, tetapi perlu dibuat suatu skema pembayaran yang tentu bisa disepakati dan menyelesaikan permasalahan ini. Peternak juga bisa diberi kesempatan untuk melakukan usaha sehingga mampu menyelesaikan skema pembayaran utang," kata Agung.
Baca Juga:
Berbau Menyengat Puluhan Bangkai Ayam Ditemukan Diarea Perumahan Warga di Bekasi
Sementara itu, Sugeng Wahyudi selaku perwakilan Gopan menyampaikan pertemuan yang berlangsung sudah berjalan ke arah yang cukup baik. Ia juga menyinggung soal rencana pembentukan kelompok kerja (pokja) dari pemerintah untuk membahas kesejahteraan dan perlindungan peternak RI.
Pihak Gopan mengatakan para peternak belum mampu membayar utang karena kondisi usaha yang tidak begitu bagus. Sugeng sepaham dengan rencana Ombudsman dan Kementan untuk membuat skema pembayaran utang peternak. Ia menilai rancangan tersebut harus segera diselesaikan. [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.