WahanaNews.co | Sekitar 23 peternak ayam RI yang terjerat utang ke perusahaan penyedia pakan hingga Rp74,7 miliar, mengadu ke Ombudsman RI.
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan lilitan utang yang menjerat peternak itu diketahui saat lembaganya menerima audiensi dari Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (Gopan).
Baca Juga:
Polres Simalungun Gerebek Lokasi Sabung Ayam, Ini Dia Pelakunya
Dalam audiensi itu, Gopan melaporkan bahwa anggota mereka terlilit utang. Karena lilitan utang itu, peternak terpaksa harus menghadapi gugatan di pengadilan.
Para peternak kini sedang menjalani sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
"Peternak datang ke Ombudsman untuk meminta solusi terkait situasi ini karena peternak yang menghadapi gugatan sidang PKPU ini sangat membuat stres dan beberapa kasus justru tidak produktif sehingga langkah-langkah penyelesaian utang menjadi semakin terhambat," kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Baca Juga:
Tanpa Presto, Begini Cara Masak Ayam Pejantan Tua agar Cepat Empuk
"Ada 74,7 miliar (utang peternak), kami mendata peternak sedang menjalani sidang gugatan PKPU dengan perusahaan-perusahaan terkait," sambung Yeka.
Melansir CNN Indonesia, berdasarkan hasil identifikasi Ombudsman, ada 4 perusahaan penyedia pakan yang mengalami sengketa utang dengan peternak. Keempat perusahaan tersebut juga dipanggil ke Gedung Ombudsman untuk melakukan audiensi.
Yeka merinci 4 perusahaan penyedia pakan yang dipanggil oleh Ombudsman, yakni Cargill Indonesia, Farmsco Feed Indonesia, CJ Cheil Jedang, dan Gold Coin. Hanya saja katanya, perusahaan yang disebut terakhir absen dalam audiensi tersebut.
Ia menambahkan untuk membantu peternak, Ombudsman RI bersama dengan Kementerian Pertanian (Kementan) yang diwakili Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Nasrullah menyepakati adanya skema yang mendukung kemudahan pembayaran utang tersebut.
"Kami bersama Kementan akan berdialog dengan perusahaan satu per satu untuk membuat skema penyelesaian (utang peternak) seperti apa agar situasi kerja peternak menjadi semakin kondusif. Kami sudah menyampaikan kepada wakil perusahaan, didampingi oleh Kementan," ungkap Yeka.
Kendati demikian, Ombudsman, Kementan, perusahaan penyedia pakan, dan peternak yang terlilit utang belum menyepakati skema kemudahan pembayaran utang tersebut bakal seperti apa. Di lain sisi, Kementan menegaskan utang tersebut tetap harus dibayar oleh peternak.
Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Kementan Agung Suganda yang mewakili Dirjen PKH menyampaikan bahwa bakal dicari sebuah skema yang bisa disepakati pihak-pihak terkait dan akan menyelesaikan permasalahan utang peternak tersebut.
"Beliau (Dirjen PKH) tegas menyampaikan utang tetap utang, tetapi perlu dibuat suatu skema pembayaran yang tentu bisa disepakati dan menyelesaikan permasalahan ini. Peternak juga bisa diberi kesempatan untuk melakukan usaha sehingga mampu menyelesaikan skema pembayaran utang," kata Agung.
Sementara itu, Sugeng Wahyudi selaku perwakilan Gopan menyampaikan pertemuan yang berlangsung sudah berjalan ke arah yang cukup baik. Ia juga menyinggung soal rencana pembentukan kelompok kerja (pokja) dari pemerintah untuk membahas kesejahteraan dan perlindungan peternak RI.
Pihak Gopan mengatakan para peternak belum mampu membayar utang karena kondisi usaha yang tidak begitu bagus. Sugeng sepaham dengan rencana Ombudsman dan Kementan untuk membuat skema pembayaran utang peternak. Ia menilai rancangan tersebut harus segera diselesaikan. [rna]