WahanaNews.co | Pertamina regional Sulawesi memberikan sanksi kepada 24 SPBU nakal di Sulawesi sepanjang tahun 2022.
"Selama 2022 kami telah memberikan sanksi pada 24 SPBU se-Sulawesi," ungkap Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Taufik Kurniawan, Jumat (26/8/2022).
Baca Juga:
Tim Resmob Polda Sulut Ungkap Penimbunan Solar Subsidi di Minahasa
Ia menjelaskan sanksi yang diberikan secara lisan hingga pencabutan hubungan usaha dengan Pertamina.
"Sanksinya beragam mulai dari teguran lisan, pencabutan alokasi, hingga yang berat pencabutan hubungan usaha," tutur Taufik.
Lebih lanjut ia mengatakan pengawasan SPBU tak hanya dilakukan oleh Pertamina, tetapi juga pemerintah provinsi (pemprov).
Baca Juga:
Kebakaran SPBU Subulussalam, Diduga Akibat Korsleting pada Mobil saat Pengisian BBM
"Di luar SPBU itu tanggung jawab pemerintah untuk menertibkan bersama, apabila ada oknum SPBU yang bermain, kami akan berikan sanksi yang disebutkan tadi," jelas Taufik.
Ia pun mengimbau agar masyarakat tak membeli BBM secara berlebihan.
Selain itu, Taufik mengingatkan konsumen untuk segera mendaftarkan diri di aplikasi MyPertamina jika ingin membeli pertalite dan solar subsidi.
"Kami juga imbau masyarakat segera mendaftarkan diri pada sistem subsidi cepat. Kami harapan pemerintah segera menerapkan untuk subsidi tepat ini," jelasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan total kendaraan yang mendaftar untuk membeli BBM jenis pertalite dan solar bersubsidi sebanyak 600 ribu per 11 Agustus 2022.
"Hampir 600 ribu kendaraan, itu total kendaraan untuk solar dan pertalite," ujar Irto.
Ia mengatakan mayoritas kendaraan mendaftar untuk membeli pertalite. Rinciannya, 75 persen untuk beli pertalite dan 25 persen untuk solar.
Namun, Irto mengatakan pihaknya belum bisa menentukan berapa dari total pendaftar yang bisa membeli pertalite.
Sebab, Pertamina masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Revisi aturan itu akan memuat mengenai kriteria kendaraan yang bisa mengonsumsi pertalite.
"Kriteria yang pertalite masih menunggu kriteria dalam revisi Perpres 191," tutup Irto. [rin]