WAHANANEWS.CO, Jakarta - Lima bank yang mendapatkan jatah penempatan dana Rp200 triliun dari pemerintah wajib melaporkan penggunaannya kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti setiap bulan.
Ketentuan ini telah ditetapkan lewat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025. Keputusan tersebut telah ditetapkan Purbaya dan mulai berlaku sejak, Jumat (12/9).
Baca Juga:
Sinergi Pengawasan Keuangan, Kunjungan Kerja Kepala BPK-RI di Tapanuli Utara
Sesuai KMK ini, penempatan uang negara dilakukan pada lima bank umum mitra, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Penempatan uang tersebut dilaksanakan dengan limit mitra kerja pada masing-masing bank umum mitra yaitu: BRI sebesar Rp55 triliun, BNI sebesar Rp55 triliun, Bank Mandiri sebesar Rp55 triliun, BTN sebesar Rp25 triliun, dan BSI sebesar Rp10 triliun.
"Sudah disalurkan ya. Ini kita kirim ke lima bank (yaitu) Mandiri, BRI, BTN, BNI, BSI. Jadi saya pastikan, dana yang harus dikirim masuk ke sistem perbankan," kata Purbaya melalui keterangan tertulis, Sabtu (13/9/2025).
Baca Juga:
Belanja K/L dan TKD pada RAPBN 2026 Siap Dukung Pemerataan Pembangunan Daerah
Purbaya menegaskan, penempatan uang negara tersebut wajib digunakan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil, dan tidak diperkenankan digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN). Maka, wajar bila lima bank penerima dana wajib lapor penggunaannya setiap bulan.
"Pasti pelan-pelan akan ke kredit, sehingga ekonominya bisa bergerak," tegas Purbaya, yang juga merupakan mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Penempatan uang negara yang selama ini menganggur di Bank Indonesia ke bank umum mitra dilakukan dalam bentuk deposito on call konvensional/syariah, dengan mekanisme tanpa lelang.