WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyatakan sebanyak 127.047 rekening sudah diblokir karena terkait dengan penipuan atau scam dengan total kerugian Rp9 triliun.
"Selama ini IASC (Indonesia Anti Scam Center) telah menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam, di mana jumlah rekening yang sudah diblokir dari aduan masyarakat adalah sebanyak 127.047 rekening," ujarnya dalam laporan Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan yang dikutip di Jakarta, Sabtu (10/1/2026) melansir ANTARA.
Baca Juga:
Gagal Bayar Rp 1,4 T, Rekening DSI Diblokir dan Diaudit OJK
Secara detail, IASC telah menerima 411.055 laporan yang terdiri atas 218.665 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 192.390 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.
Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 681.890 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 127.047.
Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp9 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp402,5 miliar.
Baca Juga:
Utang Pinjol Tembus Rp 94,8 Triliun, OJK Ungkap Ancaman Serius di Balik Angka Fantastis
Selanjutnya, jumlah pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) terkait yang dilaporkan adalah sebanyak 193 PJK.
"IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan," kata dia.
Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, selama periode 2025, OJK telah memberikan 175 peringatan tertulis kepada 144 PUJK, 40 instruksi tertulis kepada 40 PUJK, dan 43 sanksi denda kepada 40 PUJK.