Adapun tingkat bunga/imbal hasil yang dikenakan adalah sebesar 80,476% dari BI 7 Day Reverse Repo Rate atau BI Rate untuk rekening penempatan dalam rupiah.
Seperti diketahui, sesuai dengan kewenangannya, Menkeu selaku Bendahara Umum Negara melakukan penempatan uang negara dari kas pemerintah di Bank Indonesia untuk melaksanakan pengelolaan kelebihan kas pemerintah pusat.
Baca Juga:
Sinergi Pengawasan Keuangan, Kunjungan Kerja Kepala BPK-RI di Tapanuli Utara
Menkeu menilai, penempatan uang negara pada bank umum perlu dilakukan untuk mendukung pendalaman pasar keuangan dan mendukung program pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.