WahanaNews.co | Sekitar 5.249.260 batang rokok ilegal senilai Rp5,3 miliar dan minuman beralkohol sebanyak 92,68 liter senilai Rp433 juta dimusnahkan oleh Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan Nugroho Wahyu Widodo mengatakan pemusnahan barang-barang ilegal tersebut berdasarkan hasil penindakan Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan sepanjang periode 2020 sampai dengan Desember 2021.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
"jutaan batang rokok ini ditaksir nilainya mencapai Rp 5,3 miliar dan miras ilegal nilai barangnya Rp 433 juta. Terus barang terlarang jenis sex toys ada tiga buah juga dimusnahkan dengan nilai barang Rp 330 ribu. Jadi nilai barang keseluruhan yang dimusnahkan mencapai Rp 5,7 miliar," kata Nugroho, Selasa (12/7).
Ia mengatakan negara rugi Rp2,6 miliar karena masuknya barang-barang ilegal tersebut.
"Perkiraaan total kerugian negara sebesar Rp2,61 triliun terdiri dari cukai, pajak rokok, dan PPn HT," sebutnya.
Baca Juga:
Kantor Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Sumedang
Sementara dari sisi penerimaan negara, imbuhnya, penindakan dari barang-barang terlarang dan ilegal ini yang masuk di wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan berdampak pada tercapainya target penerimaan khusus di bidang cukai.
"Kami telah menghimpun penerimaan negara per 30 Juni 2022 sebesar Rp265,46 miliar atau 56,29 persen dari target penerimaan 2022 sebesar Rp471,59 miliar," ungkapnya.
Adapun penindakan barang ilegal tersebut tidak terlepas sinergi dan kerja sama baik dari pihak Polri, TNI, kejaksaan dan Kementerian Keuangan, pemerintah daerah serta masyarakat.