WahanaNews.co | 5 nasabah Jiwasraya yang sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Upaya itu untuk mendapatkan haknya, mengutarakan aduan dan meminta bantuan dalam hubungannya dengan perlindungan konsumen.
Baca Juga:
Pelindungan Konsumen Sistem Pembayaran
Salah satu nasabah pemegang inkracht bernama Machril mengatakan, pihaknya ingin membantu dan memberitahu OJK bahwa peraturan OJK tidak berlaku dan dihargai oleh perusahaan jasa keuangan sehingga mengakibatkan nasabah Jiwasraya mengalami kerugian.
"Uang kami sudah 4 tahun belum kembali. Kami gugat ke pengadilan dan sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht tetap tidak mau dibayar. Padahal sudah ada POJK No.69/OJK.05/2016 pasal 40 (3) yang mengatakan dalam tempo paling lama 30 hari harus sudah dilaksanakan," kata dia mengutip dari Kompas.com, Kamis (29/4/2022) kemarin.
Ia menceritakan, pada Selasa 26 April 2022 mendatangi kantor OJK namun petugas keamanan meminta pihaknya untuk mengadu lewat mailing desk.
Baca Juga:
Perlindungan Konsumen Era Digital: Ini 4 Langkah Aman Ajukan Keluhanmu
"Kami keberatan karena selama ini sudah banyak kirim pengaduan dengan surat, tidak ada follow up, karena konsumen dihadapkan dengan mesin penjawab atau call center 157 yang sulit tersambung. Ini berkali-kali keluhan yang kami sampaikan," tegas dia.
Setelah itu, ia mengatakan berhasil bertemu dengan petugas dari perlindungan konsumen. Petugas tersebut kemudian memandu laporan dan dokumen nasabah ke bagian mailing desk.
Namun demikian, pihaknya belum puas dengan hasil pertemuan hari itu. Berdasarkan penuturannya, pihak OJK belum dapat menjanjikan langkah konkret untuk dapat memastikan hak pembayaran terhadap nasabah yang memiliki inkracht terbayarkan.
"Petugas dari perlindungan konsumen tidak kooperatif sama sekali. Tidak menjanjikan sesuatu harapan cuma menemui kami dan mendengarkan keluhan. Dia hanya mau menerima satu orang di antara kami. Benar-benar aneh, padahal dia bagian menerima keluhan dan fungsinya melindungi atas keluhan yang merugikan (kami) sebagai konsumen," urai dia.
Selanjutnya, Machril berkata pihaknya telah mengirimkan surat ke Menkopulhukam. Ia bilang akan mengirimkan surat susulan kepada Komisi III DPR RI dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI untuk mendapatkan dukungan untuk menyelesaikan kasus ini.
"Kasus ini juga menjadi pekerjaan rumah utama bagi Dewan Komisioner yang baru saja terpilih," kata dia.
Sebagai informasi, 5 nasabah ini telah memiliki putusan pengadilan Nomor 05/Pdy.G.S/2021/PN.Jkt.Pst. Dalam putusan tersebut, Jiwasraya sebagai tergugat wajib membayar uang sebesar Rp 500 juta.
Adapun, jika dirinci ada total Rp 1,7 miliar yang harus dibayarkan Jiwasraya kepada 5 pemegang inkracht.
Masing-masing hak yang harus dibayarkan Jiwasraya adalah Rp 500 juta untuk satu orang, lalu 3 orang dengan Rp 350 juta, dan satu orang sebesar Rp 150 juta.
Berdasarkan keterangan Machril, putusan pengadilan untuk lima orang ini telah terbit sejak 2 Juni 2021.
Terakhir, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Angger P. Yuwono mengatakan memang saat ini Jiwasraya tidak memiliki kemampuan untuk membayar.
Ia mengaku telah bertemu dengan beberapa nasabah dan menyampaikan keadaan perusahaan tersebut.
"Atas ketidakmampuan kami dalam membayar, maka opsi yang tersedia hanya menawarkan kembali restrukturisasi seperti sebagian pemegang polis lainnya," kata dia, Kamis (21/4/2022). [tum]