WahanaNews.co | Indonesia seakan tidak pernah luput dari kasus korupsi, seperti mafia pajak. Tak sedikit mereka yang memiliki jabatan 'dewa' di pemerintahan dan perusahaan kena operasi tangkap tangan (OTT) karena kasus suap dan korupsi pajak.
Hal semacam itu yang menghambat pertumbuhan ekonomi di Indonesia, karena jumlah kerugian yang ditanggung negara pun menggunung setiap tahun. Padahal, jika dana itu masuk ke dompet negara, jumlahnya lumayan untuk mendanai penanganan covid-19 dan pembangunan di RI.
Baca Juga:
Kasus Suap KSP Intidana: Terkuaknya Rahasia Hasbi Hasan dan Windy Idol di Kamar Hotel 501
Lantas, siapa saja mafia pajak yang berasal dari lingkungan internal DJP di Indonesia yang pernah terungkap?
1. Gayus Tambunan
Nama Gayus Tambunan sempat heboh setelah menjadi tersangka kasus pajak pada 2010 lalu. Saat itu, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji mengatakan Gayus memiliki uang puluhan miliar di rekening.
Padahal, Gayus hanya menjabat sebagai pegawai golongan IIIA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, menangkap Gayus bukan perkara mudah.
Baca Juga:
Lukas Enembe Minta Dibantu Berdiri Sebelum Meninggal
Selama proses penyidikan, Gayus bersama keluarga melarikan diri ke Singapura. Ia lantas dijemput oleh Satuan Tugas Mafia Hukum yang dibentuk oleh mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Gayus dinyatakan terbukti bersalah menerima suap senilai Rp925 juta dari Roberto Santonius, konsultan PT Metropolitan Retailmart terkait kepengurusan keberatan pajak perusahaan tersebut.
Ia juga dinilai lalai menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) yang berakibat pada kerugian negara sebesar Rp570 juta. Gayus juga terlibat dalam kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya.
Kemudian, Gayus terbukti bersalah menerima gratifikasi saat menjabat petugas penelaah keberatan pajak di Ditjen pajak. Gayus terbukti menerima gratifikasi sebesar US$659.800 dan Sin$9,6 juta.
Gayus juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Selama persidangan, Gayus gagal membuktikan kekayaannya berupa uang Rp925 juta, US$3,5 juta, US$659.800, Sin$9,6 juta dan 31 keping logam mulai masing-masing 100 gram bukan berasal dari hasil tindak pidana.
2. Handang Soekarno
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan mantan kepala sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum DJP Kemenkeu Handang Soekarno pada 2016 lalu. Ia terbukti menerima suap Rp1,99 miliar.
Handang tertangkap saat bersama direktur utama PT E.K Prima Ekspor Indonesia Rajamohanan Nair di rumah Springhill, Kemayoran.
3. Dhana Widyatmika
Dhana Widyatmika merupakan mantan PNS golongan III/c di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar.
Ia disebut-sebut memiliki harta kekayaan hingga Rp60 miliar. Namun, harta yang dilaporkan hanya Rp1,23 miliar.
Mahkamah Agung pun menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara karena terbukti melakukan tiga kesalahan. Salah satunya adalah menerima uang Rp3,4 miliar atas pengurusan pajak kurang bayar PT Mutiara Virgo tahun 2003-2004 dan menerima Mandiri Traveller Cheque (MTC) senilai Rp750 juta dari pegawai Pemkot Batam.
Lalu, Dhana selaku ketua tim pemeriksa pajak PT Kornet Trans Utama juga dituduh memaksa direksi perusahaan memberi Rp1 miliar guna mengurangi kewajiban pajak. Selain itu, Dhana terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan.
4. Tommy Hendratno
Tommy Hendratno adalah mantan kepala seksi pengawasan dan konsultasi Kantor Pajak Sidoarjo, Jawa Timur. Mahkamah Agung memberikan hukum 10 tahun penjara atas kasus suap pajak.
Ia terbukti menyalahgunakan kewenangannya dan menerima suap Rp280 juta terkait pengurusan restitusi atau lebih bayar milik PT Bhakti Investama Tbk.
5. Pargono Riyadi
Pargono Riyadi adalah eks PPNS di Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat. Pengadilan Tipikor Jakarta memberikan hukum empat tahun enam bulan penjara.
Ia terbukti memeras wajib pajak Asep Yusup Hendra Permana, pemilik PT Asep Hendro Racing Sport (AHRS) sebesar Rp600 juta.
6. Angin Prayitno Aji
Kasus terbaru menimpa Angin Prayitno Aji. Ia adalah mantan direktur pemeriksaan dan penagihan DJP Kemenkeu periode 2016-2019.
Angin dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Angin terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Angin menerima suap senilai Rp15 miliar dan Sin$4 juta dari para wajib pajak.
Wajib pajak dimaksud yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017. [bay]