WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tengah mendalami proyek pengadaan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) di Kabupaten Ponorogo setelah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap yang menyeret sejumlah pejabat daerah.
Langkah ini, menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dilakukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Baca Juga:
KPK Tahan Direktur PT WA, Terungkap Skema Suap Perkara di MA
“Tidak hanya Museum Reog saja, tetapi setiap pengadaan barang dan jasa yang ada di Kabupaten Ponorogo tentunya sekaligus akan kami dalami,” ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025).
Asep menjelaskan, pendalaman itu mencakup seluruh proyek strategis daerah, termasuk proyek kebanggaan seperti Museum Reog dan Monumen Peradaban yang memiliki nilai historis sekaligus simbol identitas Ponorogo.
Ia menegaskan, KPK berkomitmen menelusuri potensi penyimpangan pada proses pengadaan barang dan jasa sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi lainnya.
Baca Juga:
Statusnya Masih Misteri, Jejak Suap Proyek Kereta Bayangi Sudewo di Tengah Gejolak PBB-P2 Pati
“Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.
Pada hari yang sama, Minggu (9/11/2025), KPK resmi mengumumkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut, yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr.
Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta pihak swasta bernama Sucipto (SC) yang juga rekanan RSUD Ponorogo.