WAHANANEWS.CO, Jakarta - Direktur PT Wahana Adyawarna (WA), Menas Erwin Djohansyah (MED), akhirnya dijemput paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Penangkapan dilakukan pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 18.44 WIB di sebuah rumah kawasan BSD, Tangerang Selatan.
Baca Juga:
KPK Segera Cek LHKPN Walikota Tangsel Usai Viral Jam Rolex Rp400 Juta
“Melakukan penahanan terhadap Saudara MED untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 20 September sampai dengan 14 Oktober 2025 di cabang Rumah Tahanan Negara kelas 1 Jakarta Timur,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Menas bersama Sekretaris MA periode 2020–2023, Hasbi Hasan (HH), telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu.
Pada awal 2021, Menas diperkenalkan kepada Hasbi melalui seorang rekan berinisial FR.
Baca Juga:
Kejar Rp 60 Triliun, Menkeu Gandeng KPK Tangani 200 Penunggak Pajak
Dalam pertemuan tersebut, Menas meminta bantuan agar sejumlah perkara yang dihadapi teman-temannya di MA bisa dimenangkan.
Hasbi kemudian menyarankan agar pembicaraan perkara dilakukan di tempat tertutup, sementara FR bertugas mencarikan lokasi khusus dengan seluruh biaya ditanggung Menas.
Dalam rentang Maret hingga Oktober 2021, Menas dan FR tercatat beberapa kali bertemu Hasbi.