WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kepastian halal menjadi hak konsumen, namun jutaan produk di Indonesia masih belum mengantongi sertifikat halal meski 9,4 juta produk sudah resmi bersertifikat.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan di Gedung BPJPH, Jalan Raya Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa (19/08/2025).
Baca Juga:
Kemenag Manado Imbau Pelaku UMKM Miliki Sertifikat Halal Demi Kepastian Produk
“Saat ini sebanyak 9,4 juta produk sudah bersertifikat halal, namun masih banyak yang belum terjangkau akibat biaya tinggi, seperti di Manokwari, Papua, dan beberapa daerah lain,” ujarnya.
BPJPH menegaskan pihaknya mendorong pelaku UMKM agar aktif mendaftarkan produknya dengan skema jemput bola tanpa biaya tambahan.
“Pelaku UMKM bisa mengundang Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) agar produk yang dijual bisa segera memperoleh label halal,” jelas Haikal.
Baca Juga:
Pemkot Tangerang Buka Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis Metode Reguler 2025
Selain itu, BPJPH juga menyiapkan pelatihan juru sembelih halal (juleha) di berbagai daerah untuk menekan biaya sertifikasi karena hingga kini belum memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) di semua wilayah.
Sebelumnya, BPJPH mengumumkan program gratis label halal bagi produk lokal seperti warung tegal, warung Betawi, hingga satai Padang.
“Untuk label halal produk lokal, seperti warteg, warung Betawi, satai Padang, dan sejenisnya, kita gratiskan. Kami berharap para pelaku UMKM segera melaporkan dan mendaftarkan diri,” ujar Haikal.