WahanaNews.co | Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) M. Aqil Irham menegaskan semua pelaku usaha makanan dan minuman, termasuk sembelihan serta jasa penyembelihan, wajib dilengkapi sertifikat halal selambat-lambatnya 17 Oktober 2024.
"Berdasarkan ketentuan, setelah 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi," tegas Aqil seperti dikutip dari website Kementerian Agama, Senin (9/1).
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
Agar kewajiban tersebut tidak memberatkan pelaku usaha, pihaknya membuka program sertifikasi halal gratis. Untuk tahun ini, program sertifikasi halal dibuka sepanjang tahun dimulai 2 Januari 2023.
"Kami membuka 1 juta kuota sertikikasi halal gratis dengan pernyataan pelaku usaha (self declare)," katanya.
Sementara itu, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah menyampaikan untuk mendaftar program sertfikasi halal gratis 2023, pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id.
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
"Pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dahulu di sana. Selain melalui laman ptsp.halal.go.id, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka," ujar Siti Aminah.
Melansir CNNIndonesia, pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kementerian Agama untuk masyarakat. Misalnya, pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lain-lain. Aplikasi ini sudah dapat diunduh di Playstore bagi pengguna android atau di Appstore bagi pengguna iOS. [rna]