WahanaNews.co | Guna mendorong penetrasi mobil listrik di Indonesia, pemerintah meluncurkan program khusus yang bertujuan merangsang daya beli konsumen.
Miftahudin, Analis Kebijakan Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, mengatakan, rangsangan ini sengaja diberikan agar mobil listrik menjadi lebih terjangkau bagi konsumen.
Baca Juga:
Kasus Bocah 3 Tahun Terlindas Mobil di Ciputat Naik Penyidikan
“Supaya mobil listrik di Indonesia menjadi kenyataan, menjadi terbeli oleh konsumen. Maka pemerintah kemudian memberikan insentif,” ujar Miftahudin dalam seminar PEVS di JIExpo, Kemayoran, belum lama ini.
Menurutnya, insentif itu terbagi menjadi dua kelompok besar, yakni insentif untuk konsumen dan insentif untuk manufaktur.
Kemudian, masing-masing dari kelompok itu, mendapatkan insentif dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dan juga stakeholder lainnya.
Baca Juga:
Terparkir Bertahun-tahun, KPK Klaim Temukan Mobil Harun Masiku
“Pemerintah pusat memberikan PPnBM 0 persen bagi konsumen. Sedangkan dari pemerintah daerah misalnya di DKI, kalau membeli mobil listrik tidak dikenakan BBNKB maupun PKB,” ucap Miftahudin.
Lalu dari sisi pembiayaan, Miftahudin mengatakan, Bank Indonesia mengizinkan adanya DP 0 persen untuk mobil listrik. Sehingga konsumen bisa mencicil dengan biaya yang lebih ringan.
"Kalau mau menambah daya itu tidak dikenakan biaya penambahan daya yang komersial Kemudian ada juga pelat nomor khusus, yang bisa jalan bebas ganjil genap,” kata dia. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.