WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp1,3 miliar dari Ilham Akbar Habibie (IAH), dan memutuskan mengembalikan mobil milik ayahnya, yakni Presiden ke-3 RI B. J. Habibie, yang saat ini masih berada di Bandung, Jawa Barat.
“Betul, nantinya mobil itu akan dikembalikan ke saudara IAH karena saudara IAH sudah mengembalikan, dan sudah dilakukan penyitaan, yaitu uang Rp1,3 miliar yang merupakan pembayaran yang dilakukan saudara RK kepada IAH untuk pembelian kendaraan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Baca Juga:
Lisa Mariana Kaget, Ungkap Ada Kemiripan DNA Ridwan Kamil dengan Putrinya
Uang pembayaran yang dimaksud Budi adalah uang yang dipakai mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) untuk membeli satu unit kendaraan roda empat atau mobil Mercedes-Benz 280 SL atas nama B. J. Habibie, namun uang tersebut baru 50 persen dari total harga pembelian yang disepakati antara Ridwan Kamil dengan Ilham Habibie, yakni Rp2,6 miliar.
Dia mengatakan keputusan KPK untuk menyita uang Rp1,3 miliar dan mengembalikan mobil tersebut sebagai langkah pemulihan kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023.
“Penyitaan uang Rp1,3 miliar ini juga menjadi langkah awal KPK dalam optimalisasi asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara, red.) dalam perkara ini, termasuk sekaligus proses atau pembuktian. Artinya, ada aliran uang dari saudara RK kepada saudara IAH untuk pembelian mobil antik tersebut,” jelasnya.
Baca Juga:
Lisa Mariana Minta Tes DNA Ulang di Singapura, Kubu RK: Tak Ada Dasar Hukum
Sementara itu, Ilham Habibie mengatakan dirinya dipanggil KPK untuk menandatangani berita acara terkait proses pengembalian mobil milik ayahnya.
“Jadi, beberapa atau dua minggu yang lampau, saya telah serahkan uang kepada KPK yang sesuai dengan permintaan mereka. Selanjutnya ini ada proses pengembalian mobil kepada pihak kami,” ujar Ilham setelah bertemu dengan penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).