"Apabila pengguna AdaKami masih menerima perlakuan penagihan yang di luar batas etika kesopanan dapat mengumpulkan bukti percakapan dalam bentuk rekaman atau gambar untuk membuat pengaduan resmi melalui layanan konsumen AdaKami di 15000-77 atau melalui [email protected]," tandasnya.
Kasus AdaKami mencuat usai viralnya cuitan akun X (Twitter) @rakyatvspinjol yang mengungkapkan nasabah AdaKami bunuh diri lantaran terlilit utang di aplikasi tersebut.
Baca Juga:
129 Juta Warga RI Tergoda Pinjol, Total Pinjaman Tembus Rp 874,5 Triliun
Buntutnya, OJK memerintahkan AdaKami dan asosiasi AFPI untuk melaksanakan investigasi terkait kasus ini.
Namun dalam laporan terbaru, hingga kini identitas korban yang viral diberitakan masih belum ditemukan. AdaKami masih menunggu laporan dari publik maupun pemilik akun media sosial yang menjadi sumber berita viral tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.