WAHANANEWS.co, Jakarta - Hingga Mei 2024, sebanyak 129 juta orang di Indonesia telah meminjam uang melalui fintech lending atau pinjaman online, dengan total penyaluran dana mencapai Rp 874,5 triliun, menurut Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI).
Sebagian besar penyaluran dana tersebut difokuskan pada sektor produktif, mencapai 30,61%. Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menegaskan komitmen mereka untuk mengatasi praktik pinjaman online ilegal dan meningkatkan literasi keuangan masyarakat, sebagaimana disampaikan dalam acara AFPI CEO Forum 2024.
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
“Kami berkomitmen untuk terus memerangi pinjol dan mendorong akses pendanaan yang lebih luas di Indonesia,” kata Endang dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (8/8/2024).
Menurut riset EY MSME Market Study & Policy Advocacy, total kebutuhan pembiayaan untuk sektor usaha kecil dan menengah pada 2026 diperkirakan akan mencapai Rp 4.300 triliun, sementara kapasitas pendanaan yang ada di Indonesia saat ini hanya Rp 1.900 triliun.
Selisih sebesar Rp 2.400 triliun tersebut menjadi target yang harus dipenuhi oleh perusahaan pinjaman online.
Baca Juga:
Rontoknya Raksasa Fintech, Investree Hadapi Likuidasi Usai Pencabutan Izin OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman, juga mencatat bahwa penggunaan pinjaman online terus meningkat.
Pertumbuhan pembiayaan dari perusahaan fintech lending mencapai 26% per tahun, yang merupakan pertumbuhan tertinggi di sektor keuangan manapun.
Di sisi lain, kualitas kredit macet atau non-performing loan (NPL) dari fintech lending tercatat rendah pada angka 2,7%.