WahanaNews.co, Jakarta - Perusahaan peer-to-peer lending yang melanggar aturan soal tingkat suku bunga pinjaman, dipastikan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bakal kena sanksi.
“Dalam aturan kami, code of conduct itu sudah ditetapkan, bahwa bunga tidak boleh lebih dari 0,4 persen, dan ini tidak boleh dilanggar. Apabila dilanggar, maka akan disidang oleh komite etik,” kata Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/10/2023) melansir ANTARA.
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
Entjik menegaskan bahwa tingkat bunga 0,4 persen per hari merupakan batas maksimum, bukan batas minimum. Pernyataan tersebut ditujukan untuk membantah tudingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal dugaan kartel bunga pinjaman.
KPPU menduga adanya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari oleh AFPI yang diikuti oleh 89 anggota terdaftar.
KPPU menyebut penetapan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Baca Juga:
Rontoknya Raksasa Fintech, Investree Hadapi Likuidasi Usai Pencabutan Izin OJK
Sementara AFPI telah mengubah besaran suku bunga dari 0,8 per hari menjadi 0,4 persen per hari pada tahun lalu.
Bunga sebesar 0,4 persen itu sendiri merupakan tingkat bunga per hari untuk pinjaman jangka pendek, seperti produk multiguna atau cash loan.
Sementara untuk pinjaman produktif yang bersifat jangka panjang, seperti untuk UMKM, bunga yang ditetapkan sebesar 0,03 persen hingga 0,06 persen per hari atau sekitar 12 persen hingga 24 persen per tahun.