WahanaNews.co, Jakarta - Setelah menerima banyak keluhan di platform media sosial, PT Pembiayaan Digital Indonesia, yang lebih dikenal sebagai penyedia layanan teknologi keuangan (fintech) AdaKami, melakukan pengumpulan data yang menunjukkan setidaknya 36 keluhan nasabah terkait pelanggaran dalam proses penagihan yang tidak sesuai dengan regulasi.
Sebelumnya, beberapa pengguna Pinjol AdaKami mengungkapkan ketidakpuasan mereka di media sosial, menyebut bahwa mereka telah mengalami perlakuan yang tidak baik dari para penagih utang atau debt collector AdaKami.
Baca Juga:
129 Juta Warga RI Tergoda Pinjol, Total Pinjaman Tembus Rp 874,5 Triliun
Mereka mengeluhkan situasi adanya pemesanan makanan melalui aplikasi online yang dilakukan ke alamat pribadi mereka.
Selain masalah terkait pemesanan ojek online, Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr, menjelaskan bahwa berdasarkan laporan yang diterima, para penagih utang bahkan telah menghubungi pihak pemadam kebakaran, ambulan, dan jasa sedot WC untuk datang ke alamat peminjam, yang merupakan tindakan yang sangat tidak sesuai.
"Hasil investigasi AdaKami menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang terindikasi melakukan pelanggaran SOP, dan sedang dilakukan investigasi mendalam kepada agen-agen yang dimaksud. Sebagai bagian dari investigasi internal, kami menghubungi nasabah atau pelapor untuk melampirkan bukti lebih lanjut terkait proses penagihan yang mereka alami," kata Bernardino, mengutip CNBC, Jumat (29/9/2023).
Baca Juga:
Perusahaan Pinjol Langgar Aturan Bunga Bakal Kena Sanksi AFPI
Akibatnya, manajemen AdaKami akan mengambil tindakan tegas berupa pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap agen penagihan yang dimaksud, disertai dengan memastikan agen-agen yang dimaksud masuk ke dalam daftar hitam atau black list profesi penagihan AFPI.
Apabila terbukti terdapat unsur pelanggaran hukum, oknum tersebut akan segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berkaca dari insiden ini, AdaKami menekankan kepada seluruh pihak terkait untuk tunduk dan patuh pada standard operating procedure (SOP) yang berlaku, dan seluruh bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas.
"Apabila pengguna AdaKami masih menerima perlakuan penagihan yang di luar batas etika kesopanan dapat mengumpulkan bukti percakapan dalam bentuk rekaman atau gambar untuk membuat pengaduan resmi melalui layanan konsumen AdaKami di 15000-77 atau melalui [email protected]," tandasnya.
Kasus AdaKami mencuat usai viralnya cuitan akun X (Twitter) @rakyatvspinjol yang mengungkapkan nasabah AdaKami bunuh diri lantaran terlilit utang di aplikasi tersebut.
Buntutnya, OJK memerintahkan AdaKami dan asosiasi AFPI untuk melaksanakan investigasi terkait kasus ini.
Namun dalam laporan terbaru, hingga kini identitas korban yang viral diberitakan masih belum ditemukan. AdaKami masih menunggu laporan dari publik maupun pemilik akun media sosial yang menjadi sumber berita viral tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]