WahanaNews.co | Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) meminta PT PLN (Persero) tidak membatasi pemanfaatan PLTS Atap hanya sampai 10-15 persen dari kapasitas listrik terpasang di sektor industri.
Permintaan AESI ini berlandaskan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021.
Baca Juga:
Pegang Indikasi Kuota Awal Pasang, Kementerian ESDM dan PLN Antisipasi Masuknya Daya Listrik Intermiten dari PLTS Atap
Ketua Umum AESI Fabby Tumiwa menilai kebijakan PLN itu bisa mempengaruhi target energi terbarukan yang dicanangkan pemerintah.
"PLTS atap komersial dan industri itu salah satu kontributor utama. Jadi, kalau PLTS atap dihambat, menyebabkan target energi terbarukan yang dicanangkan Jokowi bisa gagal tercapai," katanya dalam keterangan di Jakarta, Senin (11/4/2022).
Pemerintah telah menetapkan PLTS atap dengan target 3,6 gigawatt pada 2025 sebagai program strategis nasional.
Baca Juga:
Pasang PLTS Atap Ada Sistem Kuota, Ini Tujuannya
Penetapan PLTS atap sebagai program strategis nasional dimaksudkan untuk mempercepat pencapaian target energi terbarukan sebesar 23 persen pada 2025.
Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017.
Fabby mengemukakan saat ini laporan yang diterima AESI terkait keluhan atas terhambatnya izin pemanfaatan PLTS atap semakin meluas di berbagai daerah.